BANK
DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
ASURANSI
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagaimana
yang telah kita ketahui kata asuransi bukanlah hal yang baru dipendengaran
kita. Tetapi pemahaman terhadap asuransi itu sendiri secara mendalam,
masyarakat belum mengenal dan mengetahuinya. Yang masyarakat umum tau tentang
asuransi hanyalah sebagai jaminan dan ketergantungan pertolongan kepada orang
lain bahkan seringkali menyebutkan asuransi itu haram untuk masnyarakat yang
awam. Padahal arti dan peran sesungguhnya didalam asuransi ini sangatlah baik
dan memberikan manfaat diantara kedua belah pihak, baik perusahaan asuransi
maupun nasabahnya.
Dengan
adanya asuransi bisa memberikan ketenangan dan kemudahan dalam urusan, karena
dengan kita memiliki asuransi tak perlu lagi cemas untuk menghadapi risiko yang
akan datang dimasa datang, dan juga memudahkan kita dalam menghadapi urusan
jika sewaktu – waktu terjadi musibah atau bencana kita tak dipusingkan dengan
pembebanan risiko atau pun kerugian karena telah ada perusahaan yang akan
menanggung semua itu sesuai perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
Di
Indonesia sendiri sudah banyak perusahaan – perusahaan yang berjalan dibidang
asuransi ini, tinggal kita memilah dan memilih asuransi mana yang akan kita
ambil sesuai dengan kebutuhan dan keuangan kita. Untuk bisa memilih dan memilah
asuransi tersebut, maka diperlukan pengetahuan yang cukup tentang pengertian
dasar – dasar asuransi. Maka dari itu penulis bermaksud menuliskan pengetahuan
tentang dasar – dasar pengetahuan tentang asuransi yang akan dibahas dalam bab
2 tentang pembahasan.
B. Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini akan dibahas beberapa dasar tentang asuransi, yang akan dibahas
diantaranya yaitu :
1. Pengertian asuransi.
2. Jenis – jenis asuransi.
3. Keuntungan asuransi.
4. Jenis – jenis risiko.
5. Prinsip – prinsip asuransi.
C. Manfaat Pembuatan Makalah
Sebagaimana yang telah kita
ketahui dalam rumusan masalah terdapat hal – hal yang akan dibahas dalam makalah
ini yang berkenaan dengan asuransi. Setelah pembaca membaca makalah ini
diharapkan akan mampu mengusai dan mengetahui tentang dasar – dasar yang
berkaitan langsung dengan asuransi. Minimal pembaca akan mengetahui arti dan
pengertian yang sesungguhnya mengenai asuransi dan manfaat dari asuransi
tersebut.
BAB
2
PEMBAHASAN
A. Pengertian Asuransi
Tidak
seorang pun yang dapat meramalkan apa yang akan terjadi di masa yang akan
datang secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisi.
Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan lepas dari kesalahan perhitungan yang
telah dilakukan. Penyebab melesetnya hasil ramalan karena dimasa yang akan
datang penuh dengan ketidak pastian bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali
tidak dapat diperhitungkan seperti maut dan rezeki. Jadi wajar jika terjadinya
sesuatu dimasa yang akan datang hanya dapat direka – reka semata.
Risiko
dimasa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian,
sakit atau risiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis risiko yang
dihadapi dapat berupa risiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau
kehilangan atau risiko lainnya. Oleh karena itu, setiap resiko yang akan
dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar
lagi.
Untuk
mengurangi risiko yang tidak kita inginkan dimasa yang akan datang, seperti
risiko kehilangan , risiko kebakaran, risiko macetnya pinjaman kredit bank atau
risiko lainnya, maka diperlukna perusahaan yang mau menanggung risiko tersebut.
Adalah perusahaan asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap risiko yang
bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun bada usaha. Hal ini disebabkan
perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan
terhapad risiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.[1]
Asuransi
adalah salah satu bentuk pengendalian risiko, dengan cara mengalihkan /
mentransfer risiko tersebut dari pihak pertama ke pihak lain, dalam hal ini
adalah kepada perusahaan asuransi. Pelimpahan tersebut didasari dengan
aturan-aturan hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, yang
dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.[2]
Di
Indonesia pengerian Asuransi menurut Undang – Undan No 1 Tahun 1992 tentang
Usaha Asuransi adalah sebagai berikut :
Asuransi
atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung",
dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung".
Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan : ini adalah
sebuah kontrak legal yang menjelaskan
setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung"
kepada "penanggung untuk risiko yang ditanggung disebut "premi".
Ini biasanya ditentukan oleh penanggung untuk dana yang bisa diklaim di masa
depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Sedangkan
menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa:
“Asuransi atau pertanggungan
adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya
karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin
akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.
Berdasarkan definisi tersebut,
maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
1.
Pihak tertanggung (insured) yang berjanji
untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara
berangsur-angsur.
2. Pihak penanggung (insure) yang
berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung,
sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung
unsur tak tertentu.
3. Suatu peristiwa (accident) yang
tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
4. Kepentingan (interest) yang
mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Berdasarkan
definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian
dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun
dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat
untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata. Menurut
Pasal 1774 KUH Perdata yaitu :
“Suatu persetujuan untung–untungan
(kans-overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung
ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada
suatu kejadian yang belum tentu”.
Dalam
perjanjian asuransi dimana tertanggung dan penanggung mengikat suatu perjanjian
tentang hal dan kewajiban masing – masing. Perusahaan asuransi membebankan
sejumlah premi yang harus dibayar tertanggung premi yang harus dibayar
sebelumnya sudah ditaksirkan dulu atau diperhitungkan dengan nilai resiko yang
akan dihadapi. Semakin besar resiko, semakin besar premi yang harus dibayar dan
sebaliknya.
Perjanjian
asuransi tertuang dalam polis asurasi, dimana disebutkan sarat – sarat, hak – hak, kewajiban masing – masing pihak,
jumlah uang yang dipertanggungkan dan jangka waktu asuransi. Jika dalam masa
pertanggungan terjadi resiko, pihak asuransi akan membayar sesuai dengan
perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani bersama sebelumnya.
Dalam bahasa Belanda kata asurasi
desebut Assurantie yang terdiri dari kata “assuradeur” yang
berarti penanggungan dan “geassureerde” yang berarti tertanggung.
Kemudian dalam bahasa Prancis disebut “Assurance” yang berarti
menganggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “Assecurare”
yang berarti menyakinkan orang. Selanjutnya bahasa Inggris kara asuransi
disebut ”Insurance” yang berarti menaggung sesuatu yang mungkin atau
tidak mungkin terjadi dan “Assurance” yang berarti menganggung sesuatu
yang pasti terjadi.[3]
Adapun
pengertian asuransi menurut beberapa pakar ilmu, diantaranya :
1.
Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan
Cammack :
"Asuransi merupakan suatu
alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit
exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat
diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh
mereka yang tergabung".
2.
Definisi asuransi menurut Prof. Mark R.
Green:
"Asuransi adalah suatu
lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan
dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga
kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas
tertentu".
3.
Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr
dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut
pandang, yaitu:
"Asuransi adalah suatu pengaman terhadap
kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung dan asuransi adalah
suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana
untuk menanggulangi kerugian finansial".
Berdasarkan
definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang
dapat mencakup semua sudut pandang :
"Asuransi adalah suatu alat
untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara
manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir
sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat
diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara
proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".[4]
B. Jenis – Jenis Asuransi
Jenis
– jenis asuransi yang berkembang di Indonesia ini jika dilihat dari berbagai
segi adalah sebagai berikut :
1.
Dilihat dari segi fungsinya
a.
Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti
yang terdapat dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi
menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk
menanggunglangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi
ini tidak diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan
reasusansi. Kemudian yang remasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai
berikut :
-
Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran,
peledakan, petir, kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
-
Asuransi pengangkutan meliputi :
- Marine Hul Policy
- Marine Cargo Policy
- Freight
-
Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tiak
termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan sepetri asuransi kendaraan
bermotor, kecelakaan dari pencurian, dan lainya.
b.
Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan
asuransi yang dikaitak dengan penanggulangan atau meninggalnya seseorang yang
dipertanggungkan. Jenis – jenis asuransi jiwa adalah :
-
Asuransi berjangka (Term insurance)
-
Asuransi Tabungan (Endowment insurance)
-
Asuransi seumur hidup (Whole life insurance)
-
Anuity contrak insurance (Anuitas)
c.
Reasuransi
(reinsurance)
Merupakan perusahaan yang
memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang
dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut
asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam :
-
bentuk treaty
-
bentuk facultative
-
kombinasi dari keduanya
2.
Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah
siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian,
asutansi jiwa atau pun reasuransi.
a.
Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya
dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia.
b.
Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya
sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa yang paling banyak
memiliki saham maka memiliki suata terbanyak dalam Rapat Umum Pemegan Saham (RUPS).
c.
Asuransi milik perusahaan asing.
Perusahaan arusansi jenis ini
biasanya beroperasi di Indonesia hanya merupakan cabang dari negara lain dan
jelas kepemilikannya pun dimiliki 100% oleh pihak asing.
d.
Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya
dimiliki campuran antara stasta nasional dengan pihak asing.
C. Keuntungan Asuransi
Pengetahuan
masyarakat terhadap jasa asuransi memang belum seperti pemahamannya terhadap
menabung konvensional baik di bank umum maupun bank syariah. Padahal dari sisi
mengelola keuangan, dengan berbagai bentuk jasa asuransi, sama-sama menertibkan
dalam hal mengelola keuangan terutama untuk pos-pos tertentu yang sifatnya
darurat. Sekalipun manajemen asuransi terus meningkat dan berbagai macam
asuransi disediakan oleh perusahaan asuransi besar, image di masyarakat tentang
perusahaan asuransi tidak salamanya positif. Beberapa model stigma negatif
terhadap perusahaan asuransi misalnya saja menggadaikan nyawa kepada lembaga,
ini untuk jenis asuransi kesehatan atau kecelakaan. Susah mengurus klaim, ini
untuk hampir seluruh jenis asuransi. Padahal yang terakhir ini hanya gara-gara
data yang tidak valid atau kelengkapan administrasi yang tidak bisa dipenuhi.
Dengan
pengetahuan yang belum baik tentang asuransi, dengan demikian keuntungan asuransi bagi sebagian masyarakat Indonesia
belum begitu dipahami. Dengan demikian, budaya asuransi masih belum terlalu
akrab di tengah masyarakat Indonesia. Kalaupun telah memiliki pemahaman bahwa
yang namanya kecelakaan tidak bisa diprediksi sehingga perlu mempersiapkan dana
khusus sebagai persiapan menanggalungi keadaan darurat, masih banyak yang
berpikir untuk mempersiapkan dana tersebut dalam bentuk tabungan dan membeli
emas bukan dalam bentuk menjadi nasabah asuransi kesehatan atau asuransi jiwa
misalnya.
Secara
umum yang menjadi penyebab belum tertariknya masyarakat Indonesia terhadap
berbagai program asuransi adalah sebagian masyarakat Indonesia masih memiliki
perekonomian yang kurang stabil. Sehingga mereka lebih banyak memilih untuk
membelanjakan uang mereka guna membeli kebutuhan sehari-hari daripada untuk hal
lain yang dianggap kurang penting atau untuk mempersiapkan hal-hal yang sifatnya
darurat. Memang tidak bisa dipungkiri dengan masih terbatasnya penghasilan,
masyarakat Indonesia masih sulit untuk memenuhi pos-pos kebutuhan. Sehingga
masih berkutat dalam mengatasi kebutuhan untuk pos yang sifatnya kebutuhan
primer dan sekunder semata. Dan pengertian kebutuhan primer dan sekunder juga
dipahami dalam arti sempit.
Salah
satunya adalah asuransi. Padahal kalau dilihat dari manfaat, sebenarnya program
asuransi ini termasuk kebutuhan primer. Karena itulah tidak perlu heran
sekalipun mengedepankan tentang keuntungan asuransi ini, namun pandangan
sebagian masyarakat Indonesia asuransi sama saja dengan membuang uang. Selain
itu ada pandangan dari masyarakat yang menganggap bahwa asuransi adalah haram.
Sebab, dengan asuransi itu dianggap sama halnya dengan mengandalkan keselamatan
dan menggadaikan diri pada sesama manusia. Padahal, pandangan seperti itu
sebenarnya keliru. Karena pada dasarnya asuransi bukan membuang uang atau
mengandalkan masalah keselamatan pada sesama manusia.
Pada
dasarnya, asuransi adalah sebuah kegiatan yang bersifat mengalihkan resiko
sesuatu pada pihak ketiga. Sehingga apabila kita mendapatkan musibah atau
bencana, yang akan mengganti semua kerugian kita adalah pihak asuransi. Secara
nilai nominal, kita akan mendapatkan ganti rugi atas semua hal yang sudah
dijaminkan pada perusahaan asuransi tersebut. Sehingga kalaupun ada kejadian
atau kondisi darurat, menjadi nasabah asuransi tidak perlu bingung seperti
sering dialami masyarakat, terutama ketika uang dalam bentuk tabungan atau
barang berharga tidak cukup.
Memang
tidak bisa dipungkiri bahwa ketika mengurus klaim terhadap perusahaan atau
menuntut hak kita sebagai nasabah perusahaan asuransi tersebut, tidak segampang
mencairkan uang di dalam tabungan atau menjual barang berharga seperti emas.
Untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi diperlukan persyaratan
administrasi yang sebenarnya sejak awal sudah disepakati. Hal ini terutama
sebagai salah satu langkah mengatasi berbagai cara orang jahat yang
memanfaatkan proses klaim asuransi ini. Dengan demikian ketika persyaratan
administrasi telah terpenuhi, perusahaan asuransi akan dengan mudah
melaksanakan berbagai klaim yang diajukan oleh para nasabah. Bahkan sekarang
ini perusahaan asuransi telah bekerja dengan perusahaan lain secara langsung,
seperti misalnya dengan rumah sakit atau klinik kesehatan untuk jenis asuransi
kesehatan atau asuransi jiwa. Sehingga ketika seorang nasabah asuransi
kesehatan mengalami keadaan darurat, cukup menunjukkan kartu asuransi, dan
rumah sakit atau klinik kesehatan itulah yang secara langsung mengajukan klaim
kepada perusahaan asuransi setelah melayani nasabah asuransi tersebut.
Keuntungan dari usaha asuransi
untuk masing – masing pihak adalah sebagai berikut.
1. Bagi nasabah
Masyarakat
yang menolak konsep asuransi, biasanya disebabkan karena kurangnya pengetahuan
mereka pada keuntungan asuransi. Selain itu, ada sebuah stigma tradisional yang
menyebabkan seseorang sudah merasa apriori pada kata asuransi. Beberapa stigma
negatif seperti telah disebutkan sebelumnya semakin diyakini sebagai sebuah
kebenaran ketika pihak perusahaan asuransi sendiri misalnya tidak memberikan
edukasi secara jelas dan tepat. Terlepas dari itu semua, beberapa keuntungan
asuransi yang bisa didapatkan seseorang ketika menjadi nasabah perusahaan
asuransi antara lain :
a. Memberikan rasa aman dan
ketenangan hidup.
b. Merupakan simpanan yang pada saat
jatuh tempo dapat ditarik kembali.
c. Terhindar dari risiko kerugian
atau kehilangan.
d. Memperoleh penghasilan di masa
yang akan datang.
e. Memperoleh penggantian akibat
kerusakan atau kehilangan.
f. Menjadikan seseorang bisa lebih
tertib dalam mengatur keuangan mereka.
g. Memudahkan urusan.
2. Bagi perusahaan asuransi
a. Keuntungan dari premi yang
diberikan ke nasabah.
b. Keuntungan dari hasil penyertaan
modal di perusahaan lain.
c. Keuntungan dari hasil bunga dari
investasi di surat – surat berharga.
D. Jenis – Jenis Risiko
Dalam
pertanggungan asurasni terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar
kecilnya suatu risiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi
yang harus dibayar.
Dalam
peraktinya risiko – risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha
pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut :
1. Risiko murni, artinya bahwa ada
ketidak pastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu
peluang keuntungan, contoh rumah mungkin akan terbakar, atau mobil yang
dikendarai akan tertabrak atau kapal dan muatanya mungkin akan tenggelam. Jadi
dalam hal ini kerugian terjadi atau tidak terjadi sama sekali.
2. Risiko spekulatif, artinya risiko
dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian
keuangan atau memperoleh keuntungan dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian
atau keuntungan.
3. Risiko individu
Risiko individu dibagi tiga macam
:
a. Risiko perbadi, risiko kemampuan
seseorang untuk memperoleh keuntungan, akibat sesuatu hal seperti sakit,
kehilangan pekerjaan atau mati.
b. Risiko harta, risiko kehilangan
harta apakah dicuri hilang atau rusak yang menyebabkan kerugian keuangan.
c. Risiko tanggung gugat, yaitu
risiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita
harus membayar. Contohnya kelalayan dijalan yang menyebabkan orang lain
tertabrak dan harus mengganti kerugian tersebut.
E. Prinsip – Prinsip Asuransi
Pelaksanaan
perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabannya tidak
dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian dilakukan mengandung
perinsip – perinsip asuransi. Tujuan adalah untuk menghindari hal – hal yang
tidak diinginkan dikemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak
nasabahnya.
Prinsip – perinsip asuransi yang
dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Insurable
Interest merupakan
hal berdasarkan hukum untuk
mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah
secara hukum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan dapat
menimbulkan hal dan kewajiban keuangan secara hukum. Semua ini tergambar dari
kontrak asuransi. Kemudian dalam hal ini perlu menyebutkan adanya kepentingan
terhapa berang yang dipertanggungkan.
2. Utmost
Good Faith aua “itikad baik” dalam penetapan setiap suatu kontrak
haruslah didasarkan kepada iktikad baik antara tertanggung dan penanggung
mengenai seluruh informasi baik materi ril maupun ummaterill.
3. Indeminity
atau ganti rugi artinya
mengendalikan posisi leuangan tertanggu setelah terjadi kerugian seperti pada
posisi sebelum terjadi kerugian tersebut. Dalam hal ini tidak berlaku bagi
kontrak asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan karena perinsip ini didasarkan
kepada kerugian yang bersifat keuangan.
4. Proximate
Cause adalah
suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara
berantai atau berurutan atau intervinsi kekuatan lain, diawali dan bekerja
dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
5. Subrogation
merupakan
hal penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk untuk
menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan suransi mengalami suatu
peristiwa kerugian. Aritnya dengan perinsip ini penggantian kerugian tidak
mungkin lebih besar dari kerugian yang benar-benar dideritanya.
6. Contribution
suatu perinsip dimana penanggungan
berhak mengajak penanggung – penanggung lain yang memiliki kepentingan yang
sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung,
meskipun jumlah tanggungan masing – masing penanggung belum tentu sama besar.
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir (2012). Bank Dan Lembaga
Keuangan Lainnya, Depok : Penerbit PT Rajagrafinda Persada.
Supriatna
(2013). Keuntungan asuransi. From http://www.anneahira.com/keuntungan-asuransi.htm, 21 Mei 2014
Aji (2013). Asuransi Definisi.
From http://www.asuransi-mobil.com/asuransi-definisi.htm, 12 Mei 2014
Bangbang
(2013). From http://www.imoney.co.id/articles/jenis-jenis-asuransi-yang-ada-di-indonesia/, 12 Mei 2014
Nunu
(2013). From http://nunite.blogspot.com/2013/03/pengetahuan-dasar-tentang-asuransi.html,
12 Mei 2014
[1] Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, Perusahaan Asuransi, Depok, 2012, hlm. 260.
[2] Nuni,
“Pengetahuan Dasar Tentang Asuransi”, Nunite, diakses dari http://nunite.blogspot.com/2013/03/pengetahuan-dasar-tentang-asuransi.html, pada tanggal
12 Mei 2014 pukul 20.18
[3] Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, Perusahaan Asuransi, Depok, 2002, hlm. 261.
[4]
Aji, “Definisi dan Fungsi Asuransi”, Asuransi Mobil, diakses dari http://www.asuransi-mobil.com/asuransi-definisi.htm
pada tanggal 12 Mei 2014 Jam 23:08