Kata otonomi berasal dari Yunani
dari kata Autos yang artinya sendiri dan Nomos yang berarti hukuman atau aturan,
jadi pengertian otonomi adalah perundangan sendiri (Danuredjo,1979). Menurut
Koesoemahatmadja (1979:9), otonomi adalah perundangan sendiri, lebih lanjut
mengemukakan kepentingan khusus daerah, dengan keuangan sendiri, menentukan
hukuman sendiri, dan pemerintahan sendiri. Sedangkan menurut Syarif Soleh
(1963) menjelaskan bahwa otonomi ialah hak mengatur dan memerintah sendiri, hak
mana diperoleh dari pemerintah pusat. Jadi pengertian otonomi daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Adanya otonomi daerah diharapkan
dapat menjadi salah satu pilihan yang dapat mencegah kemungkinan terjadinya
Disintegrasi sosial, bahkan sebagai solusi mengamankan integrasi nasional.
Selain itu otonomi daerah dianggap sebagai opsi tepat untuk meningkatkan
derajat keadilan sosial serta distribusi secara proposional antara pemerintah
pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten setra kota dalam hal
penentuan kebijakan publik, penguasaan asset ekonomi dan politik serta pengaturan
sumber daya lokal. Otonomi daerah juga merupakan sarana kebijakan yang dianggap
tepat secara politik untuk memelihara keutuhan Negara Bangsa dan meredam
ketidak puasan daerah-daerah. Dengan otonomi daerah akan kembali diperkuat
ikatan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan dalam wah negara kesatuan
Republik Indonesia.
Tujuan otonomi daerah itu sendiri
berdasarkan undang-undang nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal
2 ayat 3 disebut tujuan otonomi daerah sebagai berikut :
Pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi seluas-luasnya,
kecuali urusan pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
pelayanan umum, dan daya saing daerah.
Berdasarkan
ketentuan tersebut adanya 3 (tiga) tujuan otonomi daerah. yakni meningkatkan
kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dipercepat perwujudannya melalui
peningkatan pelayanan di daerah dan pemberdayaan masyarakat atau adanya peran
serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah. Sementara upaya
peningkatan daya saing diharapkan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan
keistimewaan atau kekhususan serta potensi daerah dan keanekaragaman yang dimiliki
oleh daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam mewujudkan tujuan otomomi
daerah, maka konsepsi otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia menggunakan
prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah. Prinsip otonomi seluas-luasnya
dapat dimaknai sebagai kewenangan yang diberikan melalui peraturan
perundang-undangan kepada daerah untuk membuat kebijakan yang dianggap benar
dan adil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya
masing-masing. Masing-masing daerah dalam menyelenggarakan urusan yang menjadi
kewenangannya berhak untuk membuat kebijakan baik dalam rangka peningkatan
pelayanan maupun dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat dalam
pembangunan daerah yang diharapkan bermuara pada cita-cita untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat. Selain prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya
kepada masyarakat, diberlakukan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung
jawab. Yang dimaksud dengan pemberian prinsip otonomi yang nyata dan
bertanggung jawab adalah bahwa kewenangan, tugas dan tanggung jawab
pemerintahan daetah dilaksanakan berdasarkan kondisi objektif suatu daerah.
Sedangkan yang dimaksud dengan otomoni yang bertanggung jawab adalah bahwa
penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah daerah di masing-masing daerah
pada dasarnya adalah untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah sebagai bagian dari
tujuan nasional.
Adanya sistem otonomi daerah ini
banyak manfaatnya, diantaranya yaitu :
1. Pelaksanaan
dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan Masyarakat di Daerah yang bersifat
heterogen.
2. Memotong
jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur dari
pemerintah pusat.
3. Perumusan
kebijakasanaan dari pemerintah akan lebih realistik.
4. Desentralisasi
akan mengakibatkan terjadinya penertasi yang lebih baik dari pemerintahan pusat
bagi daerah-daerah yang terpencil atau sangat jauh dari pusat, dimana
seringkali rencana pemerintah tidak dipahami oleh masyarakat setempat atau
dihambat oleh elite lokal, dan dimana dukungan terhadap program pemerntah
sangat terbatas.
5. Reprentasi
yamg lebih luas dari berbagai kelompik politik, etnis, keagamaan didalam
perencanaan pembangunan yang kemudian dapat memperluas kesamaan dalam
mengalokasi sumber daya dan investasi pemerintah.
6. Peluang
bagi pemerintahan serta lembaga privat dan masyarakat di Daerah untuk
meningkatkan kapasitas tenis dan menagerial.
7. Dapat
meningkatkan efisiensi pemerintahan di Pusat dengan tidak lagi pejabat puncak
di Pusat menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat
Daerah.
8. Dapat
menyediakan struktur dimana berbagai departemen di pusat dapat dikoordinasi
secara efektif bersama dengan pejabat daerah diberbagai daerah, propinsi,
kabupaten dan kota dapat menyediakan basis wilayah koordinasi bagi program
pemerintah.
9. Struktur
pemerintahan yang didesentralisasikan diperlukan guna melembagakan partisipasi
masyarakat dalam perencanaan dan implementasi program.
10. Dapat
meningkatkan pengawasan atas berbagai aktivitas yang dilakukan oleh elite
lokal, yang seringkali tidak simpatik dengan proimgram pembangunan nasional dan
tidak sensitif tehadap kebutuhan kalangan miskin di pedesaan.
11. Administrasi
pemerintahan menjadi mudah disesuaikan, inovatif, dan kreatif. Kalau meteka
berhasil maka dapat dicontoh oleh daerah yang lain.
12. Memungkinkan
pemimpin di daerah menetapkan pelayanan dan fasilitas secara efektif,
mengintegrasikan daerah-daerah yang terisolasi, memonitor dan melakukan
evaluasi implementasi proyek pembangunan dengan lebih baik dari pada yang
dilakukan oleh pejabat pusat.
13. Memantapkan
stabilitas politik dan kesatuan nasional dengan memberikan peluang kepada
berbagai kelompok masyarakat di daerah untuk berpartisipasi secara langsung
dalam pembuatan kebijaksanaan, sehingga dengan demikian akan meningkatkan
kepentingan mereka didalam memelihara system politik.
14. Meningkatkan
penyediaan barang dan jasa ditingkat lokal dengna biaya yang lebih rendah,
karena hal itu tidak lagi menjadi beban pemerintah pusat karena sudah diserakan
kepada daerah.
Bahwa otonomi daerah merupakan suatu
bentuk penyosial pemerintah dengan menggunakan dan memanfaatkan seluruh potensi
yang ada di daerah tersebut untuk dapat dipergunakan seoptimal mungkin untuk
pembangunan kesejahteraan tersebut. Hak-hak dan kewenangan daerah untuk
meregulasi, mengatur dan menetapkan segala bentuk kebijakan sendiri tanpa harus
sentralistik dan mengacu kepada kebijakan yang lainnya. Otonomi dengan kekuatan
yang memenuhi segala aspek, baik ekonomi, sosial dan politik akan membawa
masyarakat kepada kesejahteraan hidup, karena pemerintah akan lebih cepat
menemukan berbagai permasalahan sekaligus pemecahannya.
Sumber
:
www.banyumaskab.go.id/berita/berita_detai/382
Diakses tanggal 19/10/2013
otonomidaerah.com/tujuan-otonomi-daerah.html
Diakses tanggal 19/10/2013
dahlanforum.wordpress.com/2009/07/14/penyebab-timbulnya-otonomi-daerah/
Diakses tanggal 19/10/2013
rizalvm.blogspot.com/2010/06/manfaat-otonomi-daerah-terhadap.html?m=1
Diakses tanggal 19/10/2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar