Jumat, 21 Maret 2014

PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DALAM PENGUATAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT


             Kata otonomi berasal dari Yunani dari kata Autos yang artinya sendiri dan Nomos yang berarti hukuman atau aturan, jadi pengertian otonomi adalah perundangan sendiri (Danuredjo,1979). Menurut Koesoemahatmadja (1979:9), otonomi adalah perundangan sendiri, lebih lanjut mengemukakan kepentingan khusus daerah, dengan keuangan sendiri, menentukan hukuman sendiri, dan pemerintahan sendiri. Sedangkan menurut Syarif Soleh (1963) menjelaskan bahwa otonomi ialah hak mengatur dan memerintah sendiri, hak mana diperoleh dari pemerintah pusat. Jadi pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

            Adanya otonomi daerah diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan yang dapat mencegah kemungkinan terjadinya Disintegrasi sosial, bahkan sebagai solusi mengamankan integrasi nasional. Selain itu otonomi daerah dianggap sebagai opsi tepat untuk meningkatkan derajat keadilan sosial serta distribusi secara proposional antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten setra kota dalam hal penentuan kebijakan publik, penguasaan asset ekonomi dan politik serta pengaturan sumber daya lokal. Otonomi daerah juga merupakan sarana kebijakan yang dianggap tepat secara politik untuk memelihara keutuhan Negara Bangsa dan meredam ketidak puasan daerah-daerah. Dengan otonomi daerah akan kembali diperkuat ikatan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan dalam wah negara kesatuan Republik Indonesia.

            Tujuan otonomi daerah itu sendiri berdasarkan undang-undang nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 2 ayat 3 disebut tujuan otonomi daerah sebagai berikut :
Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut adanya 3 (tiga) tujuan otonomi daerah. yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dipercepat perwujudannya melalui peningkatan pelayanan di daerah dan pemberdayaan masyarakat atau adanya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah. Sementara upaya peningkatan daya saing diharapkan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan keistimewaan atau kekhususan serta potensi daerah dan keanekaragaman yang dimiliki oleh daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

            Dalam mewujudkan tujuan otomomi daerah, maka konsepsi otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia menggunakan prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah. Prinsip otonomi seluas-luasnya dapat dimaknai sebagai kewenangan yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan kepada daerah untuk membuat kebijakan yang dianggap benar dan adil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya masing-masing. Masing-masing daerah dalam menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangannya berhak untuk membuat kebijakan baik dalam rangka peningkatan pelayanan maupun dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah yang diharapkan bermuara pada cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Selain prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada masyarakat, diberlakukan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Yang dimaksud dengan pemberian prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab adalah bahwa kewenangan, tugas dan tanggung jawab pemerintahan daetah dilaksanakan berdasarkan kondisi objektif suatu daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otomoni yang bertanggung jawab adalah bahwa penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah daerah di masing-masing daerah pada dasarnya adalah untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah sebagai bagian dari tujuan nasional.
            Adanya sistem otonomi daerah ini banyak manfaatnya, diantaranya yaitu :
1.      Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan Masyarakat di Daerah yang bersifat heterogen.
2.      Memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
3.      Perumusan kebijakasanaan dari pemerintah akan lebih realistik.
4.      Desentralisasi akan mengakibatkan terjadinya penertasi yang lebih baik dari pemerintahan pusat bagi daerah-daerah yang terpencil atau sangat jauh dari pusat, dimana seringkali rencana pemerintah tidak dipahami oleh masyarakat setempat atau dihambat oleh elite lokal, dan dimana dukungan terhadap program pemerntah sangat terbatas.
5.      Reprentasi yamg lebih luas dari berbagai kelompik politik, etnis, keagamaan didalam perencanaan pembangunan yang kemudian dapat memperluas kesamaan dalam mengalokasi sumber daya dan investasi pemerintah.
6.      Peluang bagi pemerintahan serta lembaga privat dan masyarakat di Daerah untuk meningkatkan kapasitas tenis dan menagerial.
7.      Dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di Pusat dengan tidak lagi pejabat puncak di Pusat menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat Daerah.
8.      Dapat menyediakan struktur dimana berbagai departemen di pusat dapat dikoordinasi secara efektif bersama dengan pejabat daerah diberbagai daerah, propinsi, kabupaten dan kota dapat menyediakan basis wilayah koordinasi bagi program pemerintah.
9.      Struktur pemerintahan yang didesentralisasikan diperlukan guna melembagakan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan implementasi program.
10.  Dapat meningkatkan pengawasan atas berbagai aktivitas yang dilakukan oleh elite lokal, yang seringkali tidak simpatik dengan proimgram pembangunan nasional dan tidak sensitif tehadap kebutuhan kalangan miskin di pedesaan.
11.  Administrasi pemerintahan menjadi mudah disesuaikan, inovatif, dan kreatif. Kalau meteka berhasil maka dapat dicontoh oleh daerah yang lain.
12.  Memungkinkan pemimpin di daerah menetapkan pelayanan dan fasilitas secara efektif, mengintegrasikan daerah-daerah yang terisolasi, memonitor dan melakukan evaluasi implementasi proyek pembangunan dengan lebih baik dari pada yang dilakukan oleh pejabat pusat.
13.  Memantapkan stabilitas politik dan kesatuan nasional dengan memberikan peluang kepada berbagai kelompok masyarakat di daerah untuk berpartisipasi secara langsung dalam pembuatan kebijaksanaan, sehingga dengan demikian akan meningkatkan kepentingan mereka didalam memelihara system politik.
14.  Meningkatkan penyediaan barang dan jasa ditingkat lokal dengna biaya yang lebih rendah, karena hal itu tidak lagi menjadi beban pemerintah pusat karena sudah diserakan kepada daerah.

            Bahwa otonomi daerah merupakan suatu bentuk penyosial pemerintah dengan menggunakan dan memanfaatkan seluruh potensi yang ada di daerah tersebut untuk dapat dipergunakan seoptimal mungkin untuk pembangunan kesejahteraan tersebut. Hak-hak dan kewenangan daerah untuk meregulasi, mengatur dan menetapkan segala bentuk kebijakan sendiri tanpa harus sentralistik dan mengacu kepada kebijakan yang lainnya. Otonomi dengan kekuatan yang memenuhi segala aspek, baik ekonomi, sosial dan politik akan membawa masyarakat kepada kesejahteraan hidup, karena pemerintah akan lebih cepat menemukan berbagai permasalahan sekaligus pemecahannya.

Sumber :
otonomidaerah.com/tujuan-otonomi-daerah.html Diakses tanggal 19/10/2013
rizalvm.blogspot.com/2010/06/manfaat-otonomi-daerah-terhadap.html?m=1 Diakses tanggal 19/10/2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar